LSM LAPAAN RI : BPJS Kesehatan Naik Kebijakan yang Mencederai Hati Rakyat, Apalagi di Tengah Wabah Corona ini

Sapujagadnews. Com l SoloKabar buruk datang di tengah pandemi Corona (Covid-19). Di saat masyarakat sedang terseok karena imbas corona, dan butuh bantuan untuk bangkit. Pemerintah justru menambahkan beban berat baru, melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Ya, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Perpres no 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan..

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp. 150 ribu Kelas II naik menjadi Rp. 100 ribu dan Kelas III menjadi Rp. 35 ribu. Dan kenaikan ini akan berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Beragam reaksipun langsung bermunculan menanggapi keputusan pemerintah ini. Yang rata-rata sangat menyesalkan sikap pemerintah, karena dianggap tidak peduli dengan kondisi rakyatnya.

“Ini keputusan yang benar-benar konyol. Bukannya membantu masyarakat yang sedang terpuruk, pemerintah justru malah menambah beban hidup mereka dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal ini berarti pemerintah melanggar aturan bahwa kesehatan rakyat adalah hukum tertinggi. Sebab dengan menaikkan iuran BPJS itu, berarti pemerintah semakin membebani masyarakat. Harusnya di tengah kondisi saat ini, jangan pernah ada kenaikan-kenaikan apapun. Justru harusnya pemerintah menurunkan beban iuran itu. Karena pada bulan Juli nanti kita semua belum tahu, apakah wabah ini sudah selesai atau belum,” ujar Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI), BRM Kusumo Putro SH, MH

Kusumo juga menilai bahwa pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat. Yang seharusnya masih butuh banyak stimulus, untuk mendorong mereka agar bisa bangkit setelah terpuruk oleh corona.
“Kita tahu bahwa akibat wabah ini banyak pegawai yang di-PHK. Jangankan untuk bayar BPJS, untuk makan saja saat ini masyarakat sudah kerepotan. Apalagi BPJS itu berbeda dengan asuransi umum. Kalau asuransi jiwa yang lain, kita masih bisa mendapatkan cash back, bila tidak melakukan klaim sama sekali selama sekian waktu. Lha kalau BPJS, begitu kita daftar, maka sampai mati kita harus bayar tanpa ada insentif berupa cash back,” lanjut pria yang juga seorang lawyer ini.

Yang juga menjadi sorotan dari tokoh pemuda Kota Solo ini adalah pelayanan yang belum maksimal dari BPJS. Sehingga tidak pantas kalau kemudian justru malah menaikkan iuran. Tanpa mengimbangi dengan pelayanan yang baik.

“Harusnya BPJS itu melakukan evaluasi dulu terkait pelayanan yang mereka berikan. Yang sejauh ini jauh dari kata memuaskan. Kita ikut BPJS ith seperti masuk dalam jebakan. Kita tidak pernah tahu secara detail hak-hak klaim kita. Tapi tiap bulan harus bayar dan tidak bisa berhenti. Bahkan kalau tidak membayar, akan dikenakan sanksi-sanksi terkait akses pelayanan publik,” tambah anggota PERADI Kota Surakarta ini.

Karena itulah, pria yang sedang menyelesaikan program doktoral ilmu hukum di Unisula Semarang ini, mensesak agar DPR menolak kenaikan iuran itu. Sebab sebagai representaai kedaulatan rakyat, sudah sewajarnya kalau DPR ikut peduli dengan nasib rakyat yang sedang terpuruk.

“DPR jangan seperti sapi ompong yang hanya manut saja dengan keputusan pemerintah. Para wakil rakyat itu harusnya ikut bersuara keras untuk menolak kebijakan ini. Jangan sampai rakyat ini dijadikan ajang bisnis oleh pemerintah, dengan terus mengeruk keuntungan dari rakyat. Pemerintah tidak sepantasnya hitung-hitungan dengan rakyat. Karena bagaimanapun sudah jadi kewajiban pemerintah untuk melindungi rakyatnya,” tegas pria yang kerap menggelar aksi sosial ini.

Dengan keputusan ini, Kusumo juga melihat bahwa pemerintah tidak menghargai putusan Mahkamah Agung (MA). Yang sebelumnya membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.(Palgun/Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan