
MADIUN – Pembatalan kegiatan yang menggunakan merek terdaftar secara sah di Depok, Jawa Barat, memantik diskursus mengenai kepastian hukum dan prinsip imparsialitas aparat negara. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut relasi antarorganisasi, tetapi juga menyentuh dimensi tata kelola hukum dalam negara demokrasi.
Kegiatan tersebut diklaim sebagai bagian dari pelaksanaan hak eksklusif atas merek terdaftar Kelas 41 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam rezim hukum kekayaan intelektual, hak atas merek yang telah terdaftar memberikan perlindungan hukum kepada pemegangnya, sementara sengketa atas penggunaan merek menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
Namun, kegiatan itu dibatalkan setelah pemilik izin lokasi menerima surat penolakan yang ditandatangani seorang perwira aktif Polri. Hingga saat pembatalan terjadi, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa merek yang digunakan.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dan prosedur. Dalam sistem hukum modern, penyelesaian sengketa perdata—termasuk sengketa merek—idealnya diselesaikan melalui mekanisme yudisial. Intervensi administratif sebelum adanya putusan pengadilan dapat menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum, terlebih jika berkaitan dengan hak ekonomi yang dijamin undang-undang.
Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) PSHT Pusat Madiun memandang persoalan ini perlu ditelaah secara objektif. Amriza Khoirul Fachri, S.H., menyatakan bahwa prinsip netralitas aparat merupakan fondasi legitimasi institusi negara. “Dalam negara hukum, setiap tindakan yang berdampak pada hak warga negara harus dapat diuji secara terbuka dan akuntabel,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Aspek lain yang menjadi sorotan adalah dugaan konflik kepentingan, menyusul informasi bahwa aparat yang menandatangani surat penolakan juga memiliki posisi dalam organisasi yang berseberangan dengan penyelenggara kegiatan. Dalam perspektif etika administrasi publik, konflik kepentingan aktual maupun potensial perlu dikelola secara transparan untuk mencegah bias dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki mandat menjaga keamanan dan ketertiban umum. Dalam praktiknya, pertimbangan keamanan dapat menjadi dasar pembatasan suatu kegiatan. Karena itu, klarifikasi institusional menjadi penting agar publik memperoleh pemahaman komprehensif mengenai dasar hukum dan pertimbangan faktual pembatalan tersebut.
Sejumlah kalangan mendorong adanya pemeriksaan etik independen dan audit terbuka guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip imparsialitas. Langkah tersebut dipandang sebagai mekanisme korektif sekaligus upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Polemik ini pada akhirnya menjadi refleksi tentang keseimbangan antara kewenangan administratif, supremasi hukum, dan perlindungan hak konstitusional. Di tengah dinamika organisasi masyarakat yang kompleks, konsistensi pada prosedur hukum menjadi prasyarat utama bagi tegaknya kepastian dan keadilan.
Tim redaksi



No Responses