Karangayar l SapujagadNews.com – Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengelolaan sumber daya air pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Terkait hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menegaskan bahwa sumber daya air merupakan potensi yang bisa dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Terkait pengelolaan BUMdes Desa anggramanis, Kec Jenawi, Kab Karangayar memiliki banyak potensi sumber daya alam, seperti sumber daya air, yang dapat didayagunakan secara maksimal untuk menggerakkan ekonomi desa, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat” kata Agus Kepala desa Anggramanis, Rabo (25/06/2020).
Pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu aspek utama dalam mencapai tujuan pembangunan desa. Namun dalam praktiknya selama ini, pengelolaan sumber daya alam yang ada di desa seringkali dilakukan tanpa memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat setempat.
Foto : Ilustrasi
Akibatnya, timbul berbagai kerusakan lingkungan, kearifan lokal terabaikan dan kepentingan masyarakat desa terpinggirkan. Dampaknya adalah pembangunan desa tidak berjalan baik dan masyarakat desa tetap berada dalam lingkaran kemiskinan. Karena itu, kami mendorong desa agar ikut mengelola sumber daya air yang ada di wilayahnya untuk keperluan pelayanan sosial maupun kegiatan usaha komersial.
“Desa tidak boleh lagi jadi penonton saja tapi harus terjun langsung dalam pemanfaatan sumber daya air yang ada di desa, baik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun dikelola sebagai suatu usaha yang bisa memberikan income bagi kas desa,” ujarnya.
Menurut Agus, salah satu daerah yang sudah di bangun di wilayahnya dukuh Demping ,karena wilayah tersebut jika musim kemarau warga kesulitan mendapat air, maka kami prioritaskan sejak awal agar masyarakat setempat bisa terpenuhi kebutuhan airnya.
” Pemanfaatan sumber air paling tepat di anggarkan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola bersama oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan kebutuhan desa itu sendiri, ” paparnya
Masih menurutnya melalui BUMDes nantinya dapat dikelola sumber daya air yang ada di desa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat terhadap air bersih untuk minum, masak, mandi, mencuci, dan sebagainya” Semuanya diatur dan didistribusikan secara murah, adil dan merata,” pungkasnya.
Setelah mencukupi kebutuhan pokok warga desa, BUMDes Mekar Sari program ke depan BUMdes akan di realisasikan untuk Agro wisata Buah lemon dan Pertanian.(Red/S)
No Responses