HMI Gowa Angkat Bicara Terkait Pabrik Batching Plant Yang Tidak Mengantongi Izin

 

Sapujagadnews.com–Gowa – Pabrik Batching Plant di Samata Kab. Gowa masih beroperasi walaupun diduga tidak mengantongi izin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gowa dinilai tak bernyali menindaki persoalan Pabrik Batching Plant yang berada di Samata dekat Kampus 2 Unuversitas Islam Negeri Alauddin (UINAM) yang melanggar Perda RT-RW dan diduga tidak mengantongi Ijin. Sebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Gowa telah melayangkan surat teguran bahkan akan menutup Pabrik Batching Plant itu jika masih beraktivitas karena izin-izinnya sudah lewat masanya.

Akan tetapi hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari Satpol PP Gowa untuk menindaki pelanggaran-pelanggaran Pabrik tersebut.

Menurut Suwandi Sultan yang juga Fungsionaris Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya bidang Lingkungan Hidup, sikap PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. Timur Utama Sakti sudah merendahkan wibawa pemerintah kabupaten Gowa.

“Pemerintah daerah harus tegas, jangan ada kesan bahwa pemerintah lemah terhadap perusahaan yang terindikasi melanggar aturan,” tandas Suwandi Kordinator Aksi Kamisan Isu Lingkungan Hidup.

“Pabrik itu ditutup akan tapi kenapa masih beroperasi, itu sama halnya merendahkan wibawa pemerintah,” ucap Wandi Sapaan akrabnya.

Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah daerah kabupaten Gowa yang sudah melanggar Perda RTRW tahun 2012, Perusahaan tersebut juga harus taat aturan dan mekanisme yang ada.

Kasatpol PP Gowa, dalam kolom berita dan informasi dari TVRI sulsel mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, dalam pertemuan itu, disampaikan dalam media baik cetak maupun TV akan menutup pabrik tersebut.

“Akan tetapi dan mengapa, PT. HGP, PT. Cisco Sinar Jaya, PT. TUS terkesan tidak menghiraukan dan masih melakukan aktivitas pabrik Batching plant,”tandas Wandi.

Wandi dan pihaknya dalam memantau aktivitas Batching Plant masih beroperasi hingga saat ini dan belum ada tindakan dari Satpol PP Gowa. ” seharusnya DPRD Gowa sebagai lembaga yang melakukan fungsi pengawasan dituntut untuk segera perintahkan Kasatpol PP untuk menututup dan jika terbukti masih melakukan aktivitas, maka pabrik Cipping itu diminta disegel,” tutupnya.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan