Sapujagadnews. Com l JAKARTA,-Pemerintah mengungkap tiga persoalan yang menjadi biang kerok lambannya penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Mulai dari ketersediaan dana, hingga penyaluran itu sendiri.
Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Ada 3 masalah yang harus diurai dan sudah diurai,” kata Muhadjir, Selasa (19/5/2020).
Pertama, persoalan ketersediaan dana yang disalurkan. Muhadjir mengatakan alokasi anggaran yang berada di Kementerian Sosial memang tidak ada masalah, namun berbeda dengan alokasi dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kemendes masih bermasalah dari dana desa yang sudah diterima desa. Ada 53.156 desa, terima dana 70,9%. Sisanya 21.997 desa belum terima dana ini. Perlu kita tangani duluan,” katanya.
Lantas, bagaimana menyikapi persoalan ini? Muhadjir mengatakan lambannya proses pencairan dana karena faktor prosedur. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah setuju memangkas seluruh prosedur tersebut.
“Faktor handicap di Permenkeu, dan bu Menkeu menyanggupi ada pemangkasan prosedur jadi 21.997 desa ini bisa dapat BLT desa. Dari 53.136 tadi, yang baru menyalurkan kepada keluarga penerima manfaat 12.029 atau 17%. Selisihnya akan kita kejar,” katanya.
Kedua, mengenai data. Muhadjir mengatakan Kementerian Desa tidak bisa menyalurkan bantuan sosial karena berbenturan dengan bantuan sosial yang disalurkan melalui Kementerian Sosial.
“Jadi harus ada koordinasi yang bagus, yang harus dibantu dari desa. Cari data orang miskin juga tidak mudah. Salurkan dana mudah, tapi data orang miskin sesuai dengan ketentuan ketat, tidak mudah,” katanya.
“Mohon dimaklumi, sesuai arahan Presiden jelang lebaran atau awal lebaran dana Kemensos dan Kemendes dapat tersalurkan,” jelasnya.
Ketiga, yang berkaitan dengan sistem penyaluran bantuan sosial. Muhadjir mengatakan, selama ini data yang sudah dihimpun RT/RW harus mendapatkan verifikasi dari pemerintah kabupaten/kota sebelum diturunkan menjadi data penerima bantuan sosial.
“Kita sepakati semua, data yang dihimpun untuk Kemensos dan Kemendes tidak diharuskan diverifikasi dulu di tingkat kabupaten kota,” tegasnya.
“Kepada bupati, walikota, mohon dimaklumi, disadari terhadap kebijakan ini untuk mengeliminasi moral hazard tanpa verfikasi di kabupaten kota,” tegasnya.(Red)
Sumber: CNBCIndonesia.com
No Responses