
Karanganyar – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah ke SPBU Pertamina nomor 44.577.07 yang berada di wilayah Lalung, Karanganyar.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, sebuah mobil box diduga berulang kali membeli solar subsidi dengan modus berganti nomor polisi. Kendaraan tersebut disebut-sebut masih dilayani petugas SPBU meski diduga melakukan pengisian berulang dalam jumlah besar.

“Mobil box itu jelas sering ganti plat nomor. Tapi anehnya masih saja bisa masuk jalur solar subsidi. Warga biasa malah kesulitan dan harus antri lama,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu(17/9/2025).
Dalam satu sif, kendaraan itu diduga mampu mengangkut sekitar 1 ton solar, atau jika dikonversi setara dengan 1.176 liter. Jumlah sebesar itu jauh di atas konsumsi normal dan mengindikasikan adanya praktik serobot subsidi.
Aturan yang Berlaku
Sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum berplat kuning, angkutan barang tertentu, dan nelayan kecil. Kendaraan pribadi atau mobil box non-plat kuning tidak masuk dalam daftar penerima.
Jika dugaan praktik di SPBU Lalung ini terbukti, maka pengelola SPBU bisa dijerat Pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, Pasal 55 KUHP juga dapat menjerat pihak yang ikut serta atau membiarkan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tanggung Jawab Pertamina dan Aparat
Publik kini menanti langkah Pertamina dan aparat penegak hukum. Investigasi dinilai perlu dilakukan segera agar subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU Lalung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik tersebut.
Oleh Tim Investigasi



No Responses