Diduga Ada Aset Pindah Tangan, Kejari Geledah Salah Satu LPD di Bali

BALI – Sapujagadnews.com  Dengan adanya pemberitaan tentang penggeledahan Kantor LPD Anturan oleh pihak Kejari (Kejaksaan Negeri) Buleleng – Bali, membuat sejumlah pihak yang memiliki Deposito di LPD Anturan mulai merasa panik karena mulai dihantui oleh rasa was-was. Takut uang miliknya yang di Depostokan di LPD tersebut sulit untuk dikembalikan karena saat ini tempat ia menyimpan uangnya diduga mengalami krisis keuangan dan kemungkinan bisa pailit.

Untuk memperjelas adanya penggeledahan di Kantor LPD tersebut, awak media mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng guna mempertanyakan langsung serta minta klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Singaraja atas penggeledahan dan penyitaan dokumen milik LPD Anturan. Senin, (25/1/21) sekitar pukul 10.00 Wita.

Pada saat ditemui awak media di ruang Kantor Humas kejari Buleleng. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Jayalantara S.H, M.H mengatakan, aksi penggeledahan tersebut hanyalah mengambil dokumen aset milik LPD anturan yang diatas namakan ke hak milik pribadi, ucapnya.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa indikasi bahwa ada pelepasan aset milik LPD kepada seseorang atau aset itu dipindah tangankan. Disanalah upaya kami dalam menyelamatkan aset itu supaya tidak berpindah tangan, maka diambilah tindakan penyitaan terhadap beberapa aset tersebut. Nanti takutnya kalau kita tidak ambil aset itu siapa tahu besok pindah tangan, lebih susah lagi untuk menyelamatkan aset-aset tersebut”. Ungkapnya

Agar tidak menimbulkan dugaan atau polemik dimasyarakat, pihak kejari mengklarifikasi tentang apa yang di sita saat penggeledahan di Kantor LPD Anturan.

Lanjut Anak Agung Jayalantara, yang kita ambil hanyalah Dokumen kepemilikan atas nama pribadi yang semestinya itu adalah hak milik lembaga LPD Anturan. Sertifikat jaminan kredit masih di kantor LPD, tidak kita sita. masih banyak dokumen disana sekitar 2 almari. Apa yang telah kita amankan, tidak akan mungkin hilang karena itu Aset LPD jika itu dibutuhkan untuk Audit silahkan datang kesini. Jelas Agung Jayalantara yang pada saat melakukan penyitaan dirinya ikut langsung mengambil barang dan dokumen-dokumen”. imbuhnya.

Ditempat terpisah, setelah di sidik di Kantor Kejaksaan Negeri Singaraja Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan mengatakan, bahwa memang benar Aset LPD yang diatas namakan dirinya milik Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan yang menurutnya diperbolehkan tapi harus sesuai dengan ketentuan, dan semua Aset LPD yang atas nama dirinya semua itu sudah tercatat atas hak milik LPD Anturan dan sudah diketahui oleh Pengawas, tuturnya.

“Saya mau mengklarifikasi tentang dugaan atau tuduhan tentang penyalahgunaan wewenang yang dialamatkan kepada saya, mengenai aset-aset LPD yang menjadi atas nama pribadi saya. Aset-aset milik LPD yang berupa sertifikat tanah, BPKB, buku tabungan dan yang lainnya, ko’ bisa atas nama saya kenapa itu bisa terjadi, ucap Wirawan.

Ditambahkan, Mungkin ada beberapa hal yang mendasari, karena dibawah tahun 2000 tidak boleh ada nama LPD atau lembaga yang masuk namanya didalam rekening bank. atas dasar itulah, hasil perareman (Bahasa Bali) musyawarah menunjuk saya mewakili LPD untuk tercantum namanya di Sertifikat tanah milik LPD, di buku tabungan bank milik LPD, di BPKB sepeda motor atau mobil milik LPD dan yang lainya. Karena saya sebagai pemucuk (Bahasa Bali) LPD, sebagai Ketua LPD dianggap berhak dan bertanggung jawab penuh terhadap aset-aset tersebut, itu bukan atas keinginan saya pribadi dan perlu saya ingatkan walaupun atas nama saya tapi itu semua tetap tercatat sebagai Aset hak milik LPD”. Beber Komang Arta Wirawan, Ketua LPD Anturan yang sudah menjabat selama 30 tahun, dari semenjak berdirinya LPD Anturan.

Tetapi belakangan ini, dengan berbagai pertimbangan apa dari pihak Bank saya tidak tahu, sudah mulai Lembaga masuk namanya di Buku tabungan, di bank-bank umum, asalkan ada SK, memenuhi persyaratan yang dibesarkan oleh pihak Bank. Tetapi tetap tidak diperbolehkan transaksi melalui mobile banking untuk Penarikan dan penyetoran harus secara tunai”. Tandasnya. (Smty)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan