
KARANGANYAR — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Macanan, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, dipersoalkan setelah pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pengin Mulyo mengaku menerima permintaan sejumlah uang dalam pelaksanaan program tersebut.
Pengurus P3A Pengin Mulyo menyebut adanya permintaan uang masing-masing sebesar Rp3 juta kepada ketua kelompok dan Rp4 juta kepada bendahara. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari persoalan yang kini tengah dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Program P3TGAI merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan jaringan irigasi melalui keterlibatan masyarakat penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, kelompok penerima program disebut mendapatkan anggaran sekitar Rp195 juta.
Namun, dugaan permintaan uang tersebut belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran hukum. Keterangan dari pengurus P3A masih perlu diuji melalui pemeriksaan, termasuk dengan menelusuri aliran dana, komunikasi, dokumen pelaksanaan kegiatan, serta keterangan pihak-pihak yang disebut mengetahui persoalan tersebut.
Kepala Desa Macanan, Edy, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak pernah meminta uang kepada kelompok P3A Pengin Mulyo.
Perbedaan keterangan antara pengurus P3A dan kepala desa membuat persoalan tersebut belum memiliki titik terang. Karena itu, pembuktian menjadi penting untuk memastikan apakah permintaan uang benar terjadi, siapa pihak yang meminta, untuk kepentingan apa uang tersebut diminta, dan apakah terdapat kaitannya dengan pelaksanaan program pemerintah.
JPKP Akan Bawa Persoalan ke APH
LSM Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Langkah itu dilakukan agar dugaan yang muncul dapat diperiksa melalui mekanisme hukum. JPKP menyatakan laporan akan dilengkapi dengan keterangan pihak terkait dan bukti pendukung yang dimiliki.
Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum nantinya diharapkan tidak hanya menguji dugaan permintaan uang, tetapi juga melihat keseluruhan proses pelaksanaan P3TGAI di Desa Macanan.
Hal tersebut mencakup mekanisme pengelolaan anggaran, hubungan antara kelompok penerima manfaat dengan pihak-pihak yang terlibat, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan program.
Menunggu Bukti dan Klarifikasi
Dugaan permintaan uang dalam program yang menggunakan anggaran pemerintah menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan dana publik dan kepentingan masyarakat petani.
Meski demikian, penyebutan suatu tindakan sebagai pungutan liar, pemerasan, atau tindak pidana korupsi membutuhkan dasar pemeriksaan dan bukti yang cukup. Pihak yang dituding juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri.
Dengan rencana pelaporan oleh JPKP, persoalan tersebut kini berpotensi masuk ke tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Publik pun menunggu proses tersebut berjalan secara transparan. Dengan pemeriksaan yang objektif, polemik mengenai dugaan permintaan uang dalam pelaksanaan P3TGAI di Desa Macanan diharapkan dapat memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak. (Tim)



No Responses