LHA SH Terate Pusat: Putusan Inkracht Perkara 217 Tak Bisa Diartikan Semua Sengketa Telah Berakhir

MADIUN, Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat, Dr. H. Maryano, meminta masyarakat memahami secara utuh substansi Putusan Perkara Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut Maryano, pihaknya menghormati Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 PK/TUN/2022 serta Penetapan PTUN Jakarta tertanggal 26 Februari 2024 yang menyatakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 berlaku kembali.

Namun demikian, ia menilai munculnya narasi yang menyebut seluruh sengketa terkait SH Terate telah selesai setelah perkara tersebut inkracht merupakan kesimpulan yang terlalu jauh.

“Kami menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, masyarakat juga perlu memahami bahwa objek Perkara 217 adalah sengketa Tata Usaha Negara terkait keputusan administrasi tertentu. Putusan itu tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukum yang memiliki objek berbeda,” kata Maryano dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).

Maryano menjelaskan, dalam sistem hukum Indonesia setiap perkara memiliki objek, dasar hukum, serta para pihak yang berbeda. Karena itu, suatu putusan tidak dapat secara otomatis diterapkan pada sengketa lain yang memiliki karakteristik hukum berbeda.

Sengketa Lain Masih Berproses

Ia mengatakan hingga saat ini masih terdapat perkara lain yang berkaitan dengan SH Terate dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Salah satunya adalah perkara yang ditangani Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berdasarkan informasi dari pihaknya saat ini berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung.

“Kami tidak sedang mengklaim hasil akhirnya. Yang kami sampaikan adalah fakta bahwa proses hukum tersebut masih berjalan dan belum selesai,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan perkara yang masih berproses menunjukkan bahwa dinamika hukum yang berkaitan dengan SH Terate belum sepenuhnya berakhir.

Persoalan Merek dan Logo Dinilai Berbeda

Selain persoalan kepengurusan organisasi, LHA SH Terate Pusat juga menyoroti aspek penggunaan nama dan logo SH Terate yang menurut mereka berada dalam rezim hukum berbeda dengan status badan hukum organisasi.

Maryano menegaskan bahwa pengesahan badan hukum tidak otomatis menjadi dasar penggunaan merek yang telah memperoleh perlindungan hukum.

“Status badan hukum dan hak merek adalah dua hal yang berbeda. Penggunaan nama maupun logo yang telah terdaftar sebagai merek harus memiliki dasar hak yang jelas, termasuk apabila diperlukan adanya izin atau lisensi dari pihak yang berwenang,” katanya.

Ia menilai persoalan merek perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum kekayaan intelektual serta dokumen yang menjadi dasar kepemilikan maupun penggunaannya.

Singgung Padepokan Agung Madiun

Dalam keterangannya, Maryano juga menyinggung persoalan Padepokan Agung Madiun yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Ia menyatakan pihaknya memiliki sejumlah dokumen administratif yang menjadi dasar posisi hukum mereka, termasuk Surat Keterangan Domisili Berorganisasi SH Terate yang diterbitkan oleh Kelurahan Nambangan Kidul.

“Kami siap menunjukkan dokumen yang menjadi dasar posisi hukum kami. Jika ada pihak lain yang merasa memiliki dasar yang lebih kuat, tentu dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Ajak Hormati Proses Hukum

Maryano mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menghargai proses hukum lain yang masih berlangsung.

Menurut dia, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui pembuktian hukum, bukan melalui perang opini di ruang publik.

“Daripada saling membangun narasi, lebih baik masing-masing pihak menunjukkan dasar hukumnya. Hukum harus dibaca berdasarkan amar putusan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas serta semangat persaudaraan sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan memperoleh kepastian hukum.

“Pada akhirnya, yang menentukan bukan klaim atau opini, melainkan dokumen dan putusan yang sah menurut hukum,” ujar Maryano.

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan