
BOYOLALI, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) mengungkap temuan baru dalam investigasi dugaan penggunaan anggaran pembangunan di Desa Kadipaten, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Temuan tersebut mengarah pada dugaan adanya aliran anggaran yang digunakan untuk pembangunan objek wisata di atas lahan milik pribadi yang berada di wilayah Desa Kendel, Kecamatan Kemusu, atau di luar wilayah administrasi Desa Kadipaten.
Ketua Tim Investigasi LAPAAN RI, Joni Sudigdo, mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa pembangunan di lokasi tersebut diduga dibiayai dari beberapa sumber anggaran. Selain Dana Desa (DD), terdapat dugaan pendanaan yang berasal dari program aspirasi serta bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Seluruh informasi itu masih kami verifikasi dengan dokumen pendukung agar dapat dipastikan kebenarannya,” kata Joni.
Dalam proses pendalaman, tim investigasi juga meminta keterangan dari Kabul, pemilik lahan, pada Selasa (7/7/2026). Menurut Joni, Kabul mengaku mencatat seluruh nilai pembangunan yang masuk ke lokasi wisata tersebut.
Berdasarkan catatan yang dimiliki pemilik lahan, total nilai pembangunan disebut mencapai hampir Rp1 miliar. Nilai itu bahkan disebut berpotensi lebih besar apabila seluruh sumber pendanaan dihitung secara keseluruhan.
LAPAAN RI menyebut informasi tersebut tidak hanya diperoleh dari keterangan lisan. Tim investigasi mengaku telah memperoleh petunjuk mengenai adanya catatan dan bukti pendukung yang diklaim berkaitan dengan nilai pembangunan tersebut. Seluruh dokumen itu akan dianalisis sebelum disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun instansi pengawas yang berwenang.
Ketua Umum LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro, SH., MH., mengatakan pihaknya belum menarik kesimpulan atas temuan tersebut. Namun, apabila nantinya terbukti terdapat penggunaan anggaran negara untuk membangun fasilitas di atas tanah milik pribadi yang berada di luar wilayah desa penganggaran, menurut dia, persoalan tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
“Kami ingin semua dibuktikan berdasarkan data dan dokumen. Apabila nanti seluruh unsur terpenuhi, tentu akan kami sampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” ujar Kusumo, Rabu (8/7/2026).
Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal LAPAAN RI, Wisnu Tri Pamungkas, SH.. Ia mengatakan seluruh hasil investigasi akan disusun secara sistematis beserta dokumen pendukung sebelum dilaporkan secara resmi kepada instansi yang berwenang.
Menurut Wisnu, langkah tersebut dilakukan agar setiap proses penanganan didasarkan pada alat bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan ataupun opini.
Konfirmasi kepada Pemerintah Desa
LAPAAN RI mengaku telah berupaya meminta konfirmasi kepada mantan Kepala Desa Kadipaten, Maryono, melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga Rabu (8/7/2026), Maryono disebut belum memberikan penjelasan terkait temuan tersebut dan hanya mengirimkan nomor telepon Sekretaris Desa Kadipaten.
Selanjutnya, Sekretaris Desa Kadipaten menyampaikan jawaban melalui WhatsApp dalam bentuk pesan terusan yang, menurut LAPAAN RI, merupakan penjelasan dari kepala desa. Isi pesan tersebut sebagai berikut:
«”Jika semua sudah sesuai prosedur trus mau gimana lagi.
1. Sesuai APBDes.
2. Sebelum sudah dilakukan pertemuan kepala desa, Pak Sekcam, dll.
3. Sudah dicek Inspektorat.
4. Sudah dicek kecamatan.
5. Dan semua tak ada masalah.
6. Semua pelaksanaan sesuai APBDes.”»
Melalui pesan tersebut, pemerintah desa pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai APBDes, telah melalui pembahasan bersama pihak terkait, serta telah mendapat pemeriksaan dari Inspektorat dan pihak kecamatan tanpa ditemukan permasalahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kadipaten Maryono belum memberikan tanggapan secara langsung atas temuan yang disampaikan LAPAAN RI. Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun belum memperoleh jawaban.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Informasi dan klarifikasi dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya apabila telah diterima.
Sumber: LAPAAN RI



No Responses