Setengah Miliar Rupiah untuk Wisata Desa Tanpa Hasilkan PAD, Pernah di Laporkan Ke APH Lalu Tak Kasus Berhenti, Mengapa?

Boyolali, Warga Desa Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, mulai mempertanyakan dampak ekonomi dari pembangunan kawasan wisata desa yang selama beberapa tahun terakhir menyerap anggaran Dana Desa dalam jumlah cukup besar.

Berdasarkan telaah dokumen penyaluran Dana Desa periode 2022 hingga 2025, sedikitnya Rp457 juta dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan wisata desa. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai fasilitas, mulai dari taman desa, embung wisata, gazebo, panggung, lorong bintang, hingga rumah limasan.

Pembangunan dilakukan secara bertahap. Pada 2022, pemerintah desa menganggarkan pembangunan taman desa senilai Rp28 juta. Setahun kemudian, kegiatan serupa kembali dianggarkan sebesar Rp60.941.060.

Memasuki 2024, pembangunan kawasan wisata semakin intensif. Sejumlah pekerjaan yang tercatat dalam dokumen anggaran antara lain pemasangan lampu embung, pembangunan lorong bintang, pondasi panggung, gazebo, tanah urug, hingga talud penahan tanah (TPT) embung.

Kemudian pada 2025, pemerintah desa kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan rumah limasan dan panggung senilai Rp130.620.000 serta pembangunan TPT kolam sebesar Rp34.231.360.

Jika dijumlahkan, total anggaran yang masuk ke sektor wisata desa selama empat tahun terakhir mendekati setengah miliar rupiah.

Namun di tengah pembangunan yang terus berjalan, muncul pertanyaan mengenai manfaat ekonomi yang telah dihasilkan kawasan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonosegoro menyebut kawasan wisata tersebut hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).

Menurutnya, pengelolaan kawasan wisata belum dilelang sehingga belum ada pemasukan resmi yang masuk ke kas desa.

Penjelasan itu kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan dari sejumlah warga. Sebab pembangunan kawasan wisata telah berlangsung selama beberapa tahun dengan dukungan anggaran yang relatif besar.

Sebagian warga menilai sudah semestinya terdapat indikator keberhasilan yang dapat diukur, baik dari jumlah pengunjung, aktivitas ekonomi yang tumbuh di sekitar lokasi, keterlibatan pelaku usaha lokal, maupun kontribusi terhadap pendapatan desa.

Selain persoalan manfaat ekonomi, perhatian masyarakat juga tertuju pada tata kelola pemerintahan desa.

Beberapa tokoh masyarakat yang ditemui secara terpisah menilai kepala desa memiliki peran yang sangat dominan dalam pengambilan keputusan pembangunan. Bahkan muncul informasi mengenai hubungan komunikasi yang kurang harmonis antara kepala desa dengan sebagian perangkat desa.

Saat dimintai tanggapan, kepala desa membantah tudingan bahwa dirinya memblokir nomor HO beberapa perangkat desa. Namun ia mengakui telah keluar dari grup komunikasi WhatsApp pemerintahan desa maupun grup komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, ia menegaskan perangkat desa tetap dilibatkan dalam pelaksanaan program pembangunan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada belum terpasangnya prasasti pembangunan embung yang menjadi bagian dari kawasan wisata desa.

Menurut kepala desa, persoalan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat yang baru saja selesai dilakukan.

Ia mengatakan prasasti belum dibuat oleh pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.

Dalam keterangannya, kepala desa juga mengungkapkan bahwa selama menjabat dirinya pernah dua kali dilaporkan oleh warga kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga inspektorat.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat informasi resmi yang diketahui publik mengenai hasil akhir maupun tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut.

Situasi tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang pernah disampaikan, sementara sebagian lainnya memilih menunggu hasil resmi dari lembaga yang berwenang.

Aktivis pemerhati pembangunan desa, Djoni Sugara, menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengawasan yang dilakukan pemerintah.

“Kalau memang tidak ada masalah, sampaikan kepada publik. Kalau ada rekomendasi perbaikan, juga perlu disampaikan kepada publik,” kata Djoni.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut dari setiap laporan maupun hasil pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh lembaga terkait.

Pada akhirnya, pembangunan wisata desa tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik. Embung, gazebo, panggung, dan rumah limasan mungkin telah tersedia. Namun bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya terletak pada manfaat yang benar-benar dirasakan, baik dalam bentuk aktivitas ekonomi, peluang usaha, maupun tambahan pendapatan bagi desa.

Hingga kini, pertanyaan mengenai hasil nyata dari investasi ratusan juta rupiah tersebut masih menjadi perhatian publik. (Tim).

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan