
GROBOGAN – Praktik penjualan seragam melalui koperasi di sejumlah SMP Negeri di Kabupaten Grobogan masih berlangsung. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Grobogan mengakui koperasi sekolah yang dipimpinnya menyediakan seragam bagi peserta didik.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan WhatsApp saat dimintai konfirmasi mengenai mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri.
“Koperasi menyediakan seragam,” demikian keterangan yang disampaikan Ketua MKKS SMP Kabupaten Grobogan.
Pernyataan itu kemudian memunculkan perhatian karena pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai pengadaan pakaian seragam di sekolah negeri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 huruf a menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sementara itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Regulasi tersebut juga menyebutkan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli seragam di tempat tertentu.
Dengan ketentuan tersebut, orang tua memiliki keleluasaan membeli seragam dari penyedia mana pun sepanjang sesuai dengan model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.
Di lapangan, sejumlah sekolah tetap menyediakan seragam melalui koperasi dengan alasan untuk memudahkan peserta didik dan orang tua memperoleh perlengkapan sekolah yang sesuai standar.
Untuk memperoleh penjelasan dari pemerintah daerah, awak media telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditulis, telepon tidak direspons dan pesan yang dikirim belum memperoleh balasan. Beberapa waktu kemudian, nomor WhatsApp awak media diduga tidak lagi dapat menghubungi yang bersangkutan. Redaksi akan memuat penjelasan dari Dinas Pendidikan apabila telah diterima.
Awak media juga meminta pandangan dari Irfan, Ketua sebuah lembaga pemerhati pendidikan di Pedurungan, Kota Semarang.
Menurut Irfan, apabila merujuk pada ketentuan yang berlaku, larangan penjualan seragam semestinya juga menjadi perhatian terhadap koperasi sekolah karena keberadaannya berada di lingkungan sekolah dan pengelolaannya melibatkan unsur sekolah.
“Perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak muncul perbedaan tafsir mengenai apakah koperasi sekolah termasuk dalam ruang lingkup larangan yang diatur dalam regulasi,” ujar Irfan.
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini memerlukan kejelasan sikap pemerintah daerah. Pasalnya, praktik penjualan seragam melalui koperasi masih ditemukan, sementara aturan mengenai pengadaan seragam sekolah telah diatur dalam regulasi nasional.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar sekolah memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi orang tua dan peserta didik terkait mekanisme pengadaan seragam di sekolah negeri. (Tim Investigasi)



No Responses