
SURAKARTA – Dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menguat. Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (DPP AKJII) menilai regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi yang diusung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Divisi Advokasi Hukum dan HAM DPP AKJII, Adv. Ilham Moh. Asngad Khomeini, S.H., atau Ilham Dirgo, mengatakan pemberantasan korupsi tidak semestinya berhenti pada penjatuhan hukuman pidana kepada pelaku. Menurut dia, keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh kemampuan negara memulihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Korupsi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Ia menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik terhadap negara, sekaligus mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan,” kata Ilham dalam pernyataan tertulis, Senin.
Ia menyebut komitmen yang disampaikan Wakil Presiden Gibran mengenai pentingnya penguatan RUU Perampasan Aset menunjukkan adanya upaya membangun sistem pemberantasan korupsi yang tidak berhenti pada aspek penghukuman, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Menurut Ilham, aset hasil tindak pidana seharusnya tidak dibiarkan tetap berada di tangan pelaku setelah putusan pidana dijatuhkan. Pemulihan aset, kata dia, merupakan bagian dari keadilan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Negara yang kuat bukan hanya berani menghukum koruptor, tetapi juga memastikan setiap rupiah hasil kejahatan kembali kepada negara. Di situlah keadilan tidak hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi benar-benar dirasakan oleh rakyat.”
Dalam pernyataannya, Ilham juga menyampaikan kritik dengan gaya satir.
“Kalau koruptor berkata, ‘Saya siap dihukum,’ maka hukum menjawab, ‘Baik, tetapi hartanya jangan lupa ikut siap.’ Jangan sampai orangnya sudah masuk lembaga pemasyarakatan, tetapi uangnya masih bebas berkeliaran.”
Pernyataan tersebut, menurut dia, bukan sekadar guyonan. Ilham menilai masih terdapat tantangan dalam memastikan hasil kejahatan benar-benar dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara.
Sebagai advokat yang tengah menempuh pendidikan Dasar Profesi Pengurus dan Kurator, Ilham melihat terdapat kesamaan prinsip antara mekanisme pemberesan harta dalam perkara kepailitan dengan konsep pemulihan aset negara. Dalam proses kepailitan, setiap aset ditelusuri, diverifikasi, diamankan, dinilai, hingga dibereskan secara sistematis untuk memenuhi hak para pihak.
Prinsip tersebut, menurut dia, dapat menjadi inspirasi dalam memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam kepailitan tidak boleh ada harta yang disembunyikan dari proses pemberesan. Semangat yang sama patut menjadi inspirasi dalam pemberantasan korupsi. Jangan ada aset hasil kejahatan yang lolos dari penelusuran dan pemulihan. Kalau uang itu milik rakyat, maka tempat yang paling terhormat baginya adalah kembali kepada rakyat.”
Ilham juga menilai kompetensi profesi Pengurus dan Kurator dalam bidang penelusuran aset, inventarisasi, verifikasi, pengamanan, penilaian, hingga pemberesan harta dapat menjadi salah satu potensi yang mendukung penguatan sistem pemulihan aset negara apabila diatur melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPP AKJII menegaskan dukungannya terhadap setiap langkah konstitusional pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Organisasi itu berpandangan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kepastian hukum, transparansi, due process of law, dan hak asasi manusia.
Bagi DPP AKJII, keberhasilan pemberantasan korupsi bukan semata diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan untuk kepentingan publik. (Red)



No Responses