LAPAAN RI Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pengkol, Ketua Umum: Kami Tetap Tempuh Jalur Hukum

SRAGEN — Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pengkol, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Dugaan itu mengemuka setelah tim investigasi lembaga tersebut meninjau langsung proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) pada Jumat, 24 Juli 2026.

Tim investigasi yang dipimpin Ketua Tim Dana Desa LAPAAN RI, Djoni Sugara, melakukan pemeriksaan fisik bangunan sekaligus mencocokkan kondisi lapangan dengan dokumen anggaran yang diperoleh dari sumber resmi.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan proyek TPS3R diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski berdasarkan dokumen APBDes telah menerima alokasi anggaran secara bertahap yang ditaksir mencapai sekitar Rp600 juta.

“Kami menemukan sejumlah fakta lapangan yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu kami akan mengumpulkan seluruh alat bukti sebelum menempuh langkah hukum,” kata Djoni Sugara kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.

Berdasarkan dokumen yang dihimpun tim investigasi, pada 2022 Pemerintah Desa Pengkol menganggarkan Rp21,6 juta untuk pembangunan tungku pembakaran sampah, Rp62,5 juta untuk peningkatan fasilitas pengelolaan sampah, serta Rp60,07 juta untuk operasional pengelolaan sampah terpadu.

Anggaran tersebut kembali bertambah pada 2023. Di antaranya dialokasikan untuk pembangunan kolam TPS3R, pengadaan mesin pres, pembangunan MCK, pengadaan perabot, sumur air bersih, pengecoran lantai, pagar besi, pintu gerbang, pengurukan lahan hingga operasional pengelolaan sampah. Jika diakumulasikan dengan anggaran pada tahun lainnya, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

Menurut Djoni, besarnya anggaran tersebut perlu dipertanggungjawabkan secara transparan apabila kondisi fisik proyek di lapangan tidak menunjukkan fungsi sebagaimana yang direncanakan.

Ketua Umum LAPAAN RI, Dr. Kusumo Putro, SH., MH., menegaskan organisasinya berkomitmen mengawal pengelolaan keuangan negara, termasuk Dana Desa, agar tidak disalahgunakan.

“Kami tetap berkomitmen membersihkan praktik-praktik yang diduga merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan data dan alat bukti yang cukup, langkah kami tetap melalui jalur hukum. Tidak ada kompromi terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran publik,” ujar Kusumo Putro dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pelaporan kepada aparat penegak hukum akan dilakukan setelah seluruh dokumen, hasil investigasi lapangan, dan bukti pendukung dinilai lengkap sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Pengkol belum memberikan tanggapan. Tim redaksi telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp, namun belum memperoleh respons.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Desa Pengkol sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses audit maupun penyelidikan oleh aparat yang berwenang. (Tim)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan